Logika "Bug" dalam Tata Kelola Lingkungan



Di dunia teknologi informasi, ada sebuah anekdot lama: "Jika ada bug yang terlalu sulit diperbaiki, sebut saja itu fitur baru." Nampaknya, logika ini mulai merambah ke ranah kebijakan publik, terutama dalam menangani persoalan pelik seperti pertambangan tanpa izin di negeri kita.

​Baru-baru ini, muncul sebuah wacana menarik di tengah masyarakat. Karena pemerintah merasa kesulitan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sebuah wilayah, solusinya bukan lagi penegakan hukum, melainkan legalisasi. Logika ini sungguh memikat, sekaligus membingungkan.

​Mari kita gunakan analogi sederhana. Bayangkan seorang petugas keamanan yang kewalahan menghadapi aksi pencurian ayam yang terjadi setiap malam. Karena merasa sulit menangkap pelakunya, ia akhirnya memutuskan untuk melegalkan pencurian tersebut, memberikan kartu identitas resmi kepada para pengambil ayam, dan mengubah istilah "pencurian" menjadi "relokasi unggas mandiri". Masalah administratif selesai, pencuri mudah didata, namun satu hal tetap terjadi: ayam-ayam itu tetap hilang.

​Argumen yang sering muncul adalah dengan legalisasi, "aspek lingkungan bisa lebih diatur". Ini adalah klaim yang sangat berani. Kita tentu bertanya-tanya, apakah sebuah stempel di atas kertas perizinan memiliki kekuatan magis untuk seketika menetralisir limbah merkuri menjadi air mineral? Ataukah lereng gunung yang sudah telanjur dikeruk akan memiliki kemampuan auto-healing hanya karena statusnya sudah berubah menjadi legal?

​Sebagai orang tua yang memikirkan masa depan anaknya, wacana ini memunculkan refleksi mendalam. Jika tren ini berlanjut, anak cucu kita mungkin tidak akan mewarisi kerusakan alam dari aktivitas ilegal, melainkan mewarisi kerusakan alam yang "resmi". Kerusakan yang terstruktur, diakui negara, dan dibalut dengan bahasa-bahasa birokrasi yang rapi. Perbedaannya hanya pada bungkusnya, isinya tetaplah degradasi ekosistem.

​Menarik juga melihat bagaimana respons berbagai pihak dalam menyikapi isu ini. Ada yang awalnya tampil sangat kritis mempertanyakan siapa di balik aktivitas ilegal tersebut, namun di ujung kalimat langsung melakukan manuver elegan dengan menyetujui legalisasi asal memiliki "dasar hukum kuat". Sepertinya, daya tarik pendapatan daerah dan janji lapangan kerja sering kali menjadi "rem tangan" yang efektif bagi nalar kritis.

​Pada akhirnya, deretan istilah indah seperti "optimalisasi pendapatan" atau "pengelolaan terkontrol" tak lebih dari sekadar bedak tebal untuk menutupi realita di lapangan. Melegalkan sesuatu semata-mata karena kita "tidak mampu menertibkannya" sebenarnya adalah sebuah bentuk penyerahan diri yang dibalut pita peresmian.

​Kita tentu berharap pemerintah tidak menerapkan logika yang sama pada masalah lain. Jangan sampai karena sulit memberantas pungli atau pelanggaran aturan lainnya, solusinya seragam: legalkan saja agar bisa ditarik pajaknya. Karena bagaimanapun, kebenaran sebuah kebijakan tidak seharusnya diukur dari seberapa mudah ia diadministrasikan, melainkan dari seberapa besar manfaat nyata (dan lestari) bagi masyarakat dan lingkungannya.

Comments

Popular posts from this blog

Bukan Soal Jabat Tangan, Tapi Soal Masa Depan Lingkungan

Pohon Tua dan Tamparan bagi Sistem Pelayanan Publik Kita

Menghakimi Luka dengan Amarah